ZONA SURABAYA RAYA - Rumah Sakit National Hospital Kota Surabaya turut menyesuaikan instruksi Presiden RI, Joko Widodo berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) terkait batas atas tarif tes PCR.
Hal ini dilakukan National Hospital untuk ikut mematuhi Kemenkes yang telah menetapkan batasan tarif pelayanan tes PCR, yakni Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Rp525 ribu untuk pelayanan tes PCR di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.
CEO National Hospital Surabaya, Adj. Prof. Hananiel Prakasya Widjaya kemudian mengumumkan soal penurunan tarif layanan PCR dengan harga Rp492 ribu, per Selasa, 17 Agustus 2021.
Artikel ini telah tayang dengan judul National Hospital Surabaya Turunkan Tarif Test PCR Sesuaikan Aturan Kemenkes, https://zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com/surabaya-raya/pr-1852413661/national-hospital-surabaya-turunkan-tarif-test-pcr-sesuaikan-aturan-kemenkes
Penulis : Laut Biru, Editor: Ali Mahfud
Komentar